JOB DISCRIPTION
KEPANITERAAN PIDANA
I. PANITERA MUDA PIDANA
N a m a | : | NOOR MAHDALINA, S.H. |
NIP | : | 19710731 199103 2 002 |
Pangkat/Gol | : | Penata Tk.I/ III.d |
Tugas Pokok :
- Membantu Hakim dalam jalannya persidangan (membuat penetapan-penetapan, Berita Acara Sidang Perkara Pidana dan Perdata, Berita Acara Sita perkara Perdata dan Minutasi Perkara;
- Mengisi SIPP berkenaan dengan perkara yang ditangani (Penahanan, Penundaan Sidang, Tuntutan, Putusan, dan Upioad Berita Acara Sidang)
- Meneliti pelimpahan berkas perkara dari penuntut Umum/Kepoiisian/Satpol PP, Permohonan Sita, Geiedah, Perpanjangan Penahanan, Diversi, Tipiring, Tilang, perkara biasa, dan singkat
- Meneliti berkas perkara yang sudah di minutasi Panitera Pengganti, mengisi BHT di SIPP dan menandatangani Berita Acara penyerahan berkas perkara yang sudah BHT ke Kepaniteraan Hukum untuk di arsipkan
- Melakukan pengawasan terhadap petugas PTSP Bagian Pidana
- Menandatangani Laporan Bulanan perkara pidana
- Melakukan disposisi surat masuk melalui elektronik dan manual
- Membuat konsep surat keluar dan memaraf setiap surat keluar/Penetapan KPN/WK PN
- Melakukan koordinasi dengan ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Hakim Pengawas Bidang berkaitan dengan tugas di Kepaniteraan Pidana
- Melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, Kepolisian, dan Satpol PP apabila ada masalah yang urgen dengan sepengeiahuan pimpinan serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan
- Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada staf di Kepaniteraan Pidana atas semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan tugasnya masing-masing
- Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang dilaksanakan di Kepaniteraan Pidana
Tugas Tambahan :
- Panitera Pengganti
II. MEJA KEDUA
N a m a | : | - |
NIP | : | - |
Pangkat/Gol | : | - |
Tugas dan Fungsi (TUSI) :
- Jurusita
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera.
- Menyampaikan pengumuman - pengumuman, teguran - teguran, protes - protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara - cara berdasarkan ketentuan Undang - Undang.
- Melakukan Penyitaan atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lokasi batas - batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat Berita Acara Penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang yang berkepentingan antara lain: kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP No. 10/1961 jo pasal 198-199).
- Melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan pemndang - undangan atau perintah Atasan.
Tugas tambahan (Staf Admin Kepaniteraan Pidana)
- Menyiapkan data / akta pernyataan Upaya Hukum.
- Menyiapkan data penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
- Menyiapkan data pemberitahuan isi putusan dan upaya hukum.
- Penanggung jawab register-register kepaniteraan pidana.
- Menginput kedalam register Lalu Lintas.
III. STAF KEPANITERAAN PIDANA
MUKSALMINA, SH (Tenaga Kontrak)
Tugas Pokok :
- Pramubakti
Tugas Tambahan (Staff Admin Kepaniteraan Pidana) :
- Membantu menginput dan menyiapkan kelengkapan berkas perkara pidana.
- Membantu menginput dalam penatausahaan admin perkara pidana.
- Menginput kedalam SIPP / Operator Meja I :
- Membantu menginput kedalam register ijin penggeledahan, ijin penyitaan.
- Membantu menginput kedalam register Perpanjangan Penahanan (permintaan penyidik dan PU).
- Membantu menginput kedalam register Diversi.
III. STAF KEPANITERAAN PIDANA
HENI APRIANI (Tenaga Kontrak)
Tugas Pokok :
- Pramubakti
Tugas Tambahan (Staf Admin Kepaniteraan Pidana)
- Membantu menginput kedalam register (Pid.B, Pid.S, Tipiring) sampai dengan minutasi.
- Membantu menginput kedalam direktori putusan.
- Menginput kedalam SIPP / Operator Meja I.
- Membantu arsiparis surat masuk / keluar Admin kepaniteraan pidana.
- Membantu menyiapkan data ijin besuk tahanan.