KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pengguna Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :
- Keterlambatan 0 - 60 menit diberikan minuman,
- Keterlambatan 60 - 120 menit diberikan makanan ringan,
- Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan souvenir dari Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B.
![]() |