Selasa, 19 Juli 2022 - Hakim Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB, Bapak Yuri Adriansyah, S.H., M.H., menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2022 yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Bapak Nul Albar dan dihadiri pula oleh Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, Bapak AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rumah Tahanan Kandangan, Bapak Jeremia Leonta serta Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang. Ada juga minuman beralkohol, senjata tajam (sajam), alat perjudian dan lainnya.