Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.




























Kami pimpinan Pengadilan Negeri Kandangan, seluruh hakim dan segenap jajaran pegawai berkomitmen melaksanakan pelayanan berstandar standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum – Indonesia Court Performance Excellence secara adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, profesional, tidak mempersulit, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara, tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku, terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik, tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat, tidak menyalahgunakan informasi, jabatan atau kewenangan yang dimiliki sesuai dengan kepantasan dan tidak menyimpang dari prosedur.




























Kami pimpinan Pengadilan Negeri Kandangan, seluruh hakim dan segenap jajaran pegawai berkomitmen melaksanakan pelayanan berstandar standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum – Indonesia Court Performance Excellence secara adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, profesional, tidak mempersulit, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara, tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku, terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik, tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat, tidak menyalahgunakan informasi, jabatan atau kewenangan yang dimiliki sesuai dengan kepantasan dan tidak menyimpang dari prosedur.

Website Resmi
Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B

Website Ini Sudah Menyesuaikan SK Ditjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Badan Peradilan Umum

SK Ditjen Badilum
NGURAH SURADATTA DHARMAPUTRA, S.H.,M.H.
NGURAH SURADATTA DHARMAPUTRA, S.H.,M.H.KETUA PENGADILAN
NGURAH SURADATTA DHARMAPUTRA, S.H.,M.H.
NGURAH SURADATTA DHARMAPUTRA, S.H.,M.H.KETUA PENGADILAN
NGURAH SURADHATTA DHARMAPUTRA, S.H.,M.H. KETUA PENGADILAN NEGERI KANDANGAN KELAS I B PERIODE DESEMBER 2023 - SEKARANG

ZURAIDAH, S.H.
ZURAIDAH, S.H.PANITERA PENGADILAN
ZURAIDAH, S.H.
ZURAIDAH, S.H.PANITERA PENGADILAN
ZURAIDAH, S.H. PANITERA PENGADILAN NEGERI KANDANGAN KELAS I B PERIODE 2023 - SEKARANG

AKHMAD FAUZANOR, S.Kom., M.I.Kom.
AKHMAD FAUZANOR, S.Kom., M.I.Kom.SEKRETARIS PENGADILAN
AKHMAD FAUZANOR, S.Kom., M.I.Kom.
AKHMAD FAUZANOR, S.Kom., M.I.Kom.SEKRETARIS PENGADILAN
AKHMAD FAUZANOR, S.Kom., M.I.Kom. SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI KANDANGAN KELAS I B PERIODE 2022 - SEKARANG

KATA PENGANTAR KETUA PENGADILAN

Assalaamu’alaikum warahmatullaahiwabarakaatuh.

Salam Sejahtera,
                                                           

Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Kandangan dengan alamat http://www.pn-kandangan.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan umum tetapi masyarakat secara umum. Dalam pembangunannya situs ini juga merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Didalam situs resmi ini ditampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Negeri Kandangan, Informasi dibidang hukum, seperti Bantuan Hukum prosedur perkara, Standar Prosedur Operasional (SOP) dan berita-berita lainnya. Selebihnya ada Buku Tamu yang secara praktis dapat diisi oleh para Tenaga Teknis Peradilan umum maupun masyarakat luas mengenai saran dan pendapat untuk kemajuan pengadilan di Indonesia pada umumnya dan Pengadilan Negeri Kandangan pada khususnya Harapan kami semoga situs ini dapat mendukung untuk tercapainya modernisasi pengadilan di Indonesia.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh.

PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

KETUA

ttd

NGURAH SURADATTA DHARMAPUTRA, S.H.,M.H.

APLIKASI PELAYANAN MAHKAMAH AGUNG

Direktori Putusan Mahkamah Agung

Image

SIWAS Mahkamah Agung

Image

SISUPER Badan Peradilan Umum

Image

E-Court Mahkamah Agung

Image

Perpustakaan Mahkamah Agung

Image

PERKUSI Badan Peradilan Umum

Image

Eraterang Badan Peradilan Umum

Image

JDIH Mahkamah Agung

Image

SIPP Mahkamah Agung

Image

E-Berpadu Mahkamah Agung

Image

Lentera Badan Peradilan Umum

Image

Website Monitoring Mahkamah Agung

Image
APLIKASI PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

E-BROSUR PN Kandangan

Image

JADWAL SIDANG PN Kandangan

Image

SIPP Pengadilan Negeri Kandangan

Image

SISARTIK PN Kandangan

Image

MARS PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

VIDEO PROFIL PENGADILAN NEGERI KANDANGAN KELAS IB TAHUN 2023

e-Berpadu Mahkamah Agung

Image

E-Court (The Elektronics Justice System)

Image

Informasi Eksekusi

Image

Eraterang (Layanan Pembuatan Surat Keterangan Elektronik)

Image

Audio Anti Gratifikasi Pengadilan Negeri Kandangan, silahkan klik tombol di bawah ini untuk mendengarkan :

Tata Tertib Umum

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api
  • Benda tajam
  • Bahan peledak
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  • Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
  • Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  • Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  • Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  • Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  • Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:

  1. Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
  3. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  4. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
Tata Tertib Persidangan
INFORMASI PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

Panjar Biaya Perkara

Image

Jadwal Sidang

Image

SIPP

Image

Permohonan Informasi

Image

SOP

Image

Jam Kerja

Image

Syarat Pengajuan Bantuan Hukum

Image

Survey PTSP

Image

Alur Pengaduan

Image

Informasi Alur Perkara

Image

Standar Pelayanan

Image

Realisasi Anggaran

Image
AKTIVITAS DAN KEGIATAN

Informasi Cepat

Jam Kerja

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kandangan adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA
Jam Istirahat:
  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA
Jam Layanan (PTSP)
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selengkapnya
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB
Selengkapnya
Alur Penangangan Pengaduan melalui aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS)  Mahkamah Agung Republik Indonesia

Selengkapnya
TUTORIAL DAN TATACARA PENDAFTARAN APLIKASI

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Tutorial Izin Besuk Pengadilan Negeri Kandangan

Pendaftaran Ecourt (Pengguna Lainnya)

Permohonan Surat Keterangan Online (Eraterang)

INOVASI PODCAST PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

INOVASI APLIKASI PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

ARTAL PN KGN

E-CUAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

SI PINTA KERANG PN KGN

E-BROSUR PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

SI BEA ZONAS PN KGN

KOKI JUS PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

P.R.I.M.A



PRIMA merupakan Moto dari Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. PRIMA berarti Profesional, Ramah, Inovatif, Melayani dan Akuntabel.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB
Jl. Pangeran Antasari No. 2 Kandangan Kalimantan Selatan Kode Pos 71211 Telp. ( 0517)  21024 – 21032 

Umum : pn_kandangan@yahoo.co.id

Perdata : perdata.pnkgn@gmail.com

Pidana : pidana.pnkgn@gmail.com

Hukum : kepaniteraanhukum.pnkgn@gmail.com

Web : www.pn-kandangan.go.id

Peta Kantor

Total Pengunjung

Today265
Yesterday687
This week2618
This month7592
Total496061

Visitor Info

  • IP: 3.145.23.123
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Who Is Online

1
Online

2024-04-27
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech