Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

BIAYA LAYANAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

PASAL 6 PERMA NO. 1 TAHUN 2014

1. Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dibebankan pada Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.

2. Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk.

 

PASAL 8 PERMA NO. 1 TAHUN 2014

Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech