Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM

I. PANITERA MUDA HUKUM

 

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan

Uraian Tugas :

PANITERA MUDA HUKUM

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Melaksanakan penyajian statistik perkara;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Melaksanakan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Melaksanakan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Melaksanakan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat;
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;
  9. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.


SEBAGAI PANITERA PENGGANTI

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  2. Membuat berita acara sidang yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
  3. Mengisi SIPP dalam hai penundaan sidang, penahanan, tuntutan dan petikan putusan.
  4. Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana dan Perdata untuk dicatat dalam Buku register perkara dalam hal :
    a. Penundaan hari sidang.
    b. Perkara yang sudah putus.
  5. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana atau Perdata bila selesai diminutasi.
  6. Membuat penetapan sidang, penetapan penahanan, mengetik petikan putusan dan penetapan lainnya.
  7. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.

 

II. PENGADMINISTRASI REGISTRASI PERKARA

Uraian Tugas :

  1. Mendata pelaksanaan penyajian statistik perkara ;
  2. Membantu pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara ;
  3. Mencatat surat masuk/keluar ;
  4. Pengetikan surat keterangan tidak pernah di pidana ;
  5. Mencatat berkas perkara yang aktif
  6. Membantu pengisian buku register bantu
  7. Membantu pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
  8. Membantu pelaksanaan penataan penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara ;
  9. Lain-lain yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan hukum

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech