KEPANITERAAN HUKUM
I. PANITERA MUDA HUKUM
Tugas Pokok :
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan
Uraian Tugas :
PANITERA MUDA HUKUM
- Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Melaksanakan penyajian statistik perkara;
- Melaksanakan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Melaksanakan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Melaksanakan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Melaksanakan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
SEBAGAI PANITERA PENGGANTI
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Membuat berita acara sidang yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Mengisi SIPP dalam hai penundaan sidang, penahanan, tuntutan dan petikan putusan.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana dan Perdata untuk dicatat dalam Buku register perkara dalam hal :
a. Penundaan hari sidang.
b. Perkara yang sudah putus. - Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana atau Perdata bila selesai diminutasi.
- Membuat penetapan sidang, penetapan penahanan, mengetik petikan putusan dan penetapan lainnya.
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
II. PENGADMINISTRASI REGISTRASI PERKARA
Uraian Tugas :
- Mendata pelaksanaan penyajian statistik perkara ;
- Membantu pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara ;
- Mencatat surat masuk/keluar ;
- Pengetikan surat keterangan tidak pernah di pidana ;
- Mencatat berkas perkara yang aktif
- Membantu pengisian buku register bantu
- Membantu pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Membantu pelaksanaan penataan penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara ;
- Lain-lain yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan hukum