Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sub Bagian Umum dan Keuangan

SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN


I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk untuk memperlancar penerimaan informasi
  3. Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
  4. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
  5. Meneliti konsep pertanggungjawaban sesuai dengan kwitansi bukti pengiriman
  6. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan
  7. Mengelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan dan pemeliharaan arsip surat-surat dari kantor
  8. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan
  9. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  10. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  11. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
  12. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
  13. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
  14. Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan
  16. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  17. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
  18. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  19. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

II. PENGADMINISTRASI UMUM SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  • Mengelola Tata Usaha Sub Bagian Keuangan

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
  2. Menyiapkan bahan laporan pengeluaran anggaran bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan
  3. Menyampaikan permintaan UP/TUP, GUB, GUB NIHIL kepada PPK untuk diterbitkan SPP UP/TUP, GUP, dan GUP NIHIL
  4. Menerima bukti-bukti pengeluaran UP/TUP, GUB, GUB NIHIL yang disampaikan penerima hak
  5. Mengumpulkan dokumen pendukung SPP UP/TUP, GUP, dan GUP NIHIL berupa bukti-bukti pengeluaran kepada PPK
  6. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) untuk ditandatangani KPA
  7. Melakukan penyetoran pajak secara tertib dan teratur
  8. Menyampaikan SPM - UP/TUP, GUB, GUB NIHIL dan LS beserta dokumen pendukung dan AL-K SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
  9. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum (BKU) dan menutupnya secara tertib dan teratur
  10. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas tunai secara tertib dan teratur
  11. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas pembantu dan melakukan perhitungan secara tertib dan teratur

 

III. STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  1. Menerima dan meneruskan surat masuk (email) khususnya yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Menerima, melakukan input surat masuk dan meneruskan surat masuk ke bagian terkait
  3. Melakukan input penomoran surat keluar
  4. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

IV. STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  1. Operator SIMARI, SAS, SIMPONI, SPRINT, dan KOMDANAS MA RI
  2. Membantu tugas-tugas bendahara penerimaan
  3. Mengagendakan dan melakukan pengirman surat-surat keluar
  4. Melakukan cek email dan website Mahkamah Agung RI terkait surat masuk dan pengumuman
  5. Mengarsipkan berkas terkait Sub Bagian Umum dan Keuangan, surat masuk dan surat keluar
  6. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

V. STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  1. Melakukan input barang persediaan ke dalam aplikasi persediaan (masuk-keluar)
  2. Bertanggungjawab atas pembelian persediaan (ATK)
  3. Bertanggungjawab mendistribusikan ATK ke masing-masing bagian
  4. Melakukan opname fisik barang persediaan dan membuat laporannya setiap bulan dan semester
  5. Melakukan input belanja modal setelah menerima SP2D ke dalam Aplikasi SIMAK BMN
  6. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta melaporkan bukti pembayarannya secara berkala
  7. Membuat laporan SIMAK BMN semesteran dan tahunan
  8. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech