SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
I. PLT. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok :
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Uraian Tugas :
PERENCANAAN
- Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja);
- Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
- Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
- Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU );
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
- Memantau pelaksanaan DIPA;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
TEKNOLOGI INFORMASI
- Mengkoordinir segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
- Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
PELAPORAN
- Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
- Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing - masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (e- Monev DJA);
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJiP;
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
II. STAF SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok :
- Membantu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran;
- Membantu menyusun Konsep Usulan Revisi DIPA;
- Membantu menyusun Kelengkapan SAKIP
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Tahunan
- Mengelola pengisian / pembaruan konten Website Pengadilan Negeri Kandangan
- Mengelola perbaikan Hardware Pengolah Data dan Keterbukaan Informasi baik Software yaitu Website dan Aplikasi terkait lainnya.
- Membantu mengelola dan memantau server dan jaringan di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB
- Mengelola Kartu Kontrol dan Buku Pemeliharaan Peralatan TI.
- Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan