Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sejarah Lembaga

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda untuk Daerah Hulu Sungai sudah ada Landrad, dan pada saat itu daerah Hulu Sungai pemerintahan dipegang oleh seorang bangsa Belanda yang berpangkat Assisten Residen disamping dikenal jabatan yang dipegang oleh orang asal pribumi dengan sebutan Kyai Besar.

Sebenarnya jabatan Kyai Besar ini adalah anugerah dari Ratu Belanda yang diberikan kepada salah seorang dari 5 (lima) Kyai Kepala dijadikan oleh Ratu Belanda menjadi Kyai Besar yang berkedudukan di Kandangan.

Di daerah Hulu Sungai terdapat Kyai Kepala Tapin, Kandangan, Amuntai, Barabai, dan Tabalong yang masing-masing mempunyai wilayah yang sama dengan wilayah Distrik yang dikepalai oleh seorang kontrolir.

Sedang daerah hukum wilayah Peradilan di Hullu Sungai pada saat itu selain meliputi daerah yang saat sekarang disebut dengan sebutan Benua Lima yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong juga termasuk Tamiyang Layang dan Ampah, yang kemudian terbentuknya Propinsi Kalimantan Tengah kedua daerah ini masuk menjadi wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.

Pada zaman pemerintahan bala tentara Jepang (saat masa transisi yaitu setelah Jepang masuk kota Kandangan sampai waktu lima bulan dihitung dengan masa pemerintahan Hindia Belanda di Kandangan yaitu Assisten Residen menyerah pada bala tentara Jepang diatas jembatan Kali Amandit, pada  saat itu Assisten Residen di Kandangan bernama Bykiek, beserta dua orang kantrolirnya mati dibunuh oleh bala tentara Jepang yang baru saja masuk dan berada diatas jembatan Antaludin yang kedapatan sudah dirusak dan diputus. Selanjutnya bala tentara Jepang mulai melaksanakan Peradilan di Hulu Sungai Selatan dengan susunan sebagai berikut:

-         Hakim dari bala tentara Jepang

-         Panitera dari orang pribumi

-         Jaksa dari orang pribumi

Jalannya Peradilan pada masa transisi tadi adalah jaksa berhak mengemukakan tuduhan dan tuntutan terhadap si tertuduh dan setelah keputusam dijatuhkan oleh Hakim bala tentara Jepang, si terhukum (selama masa transisi ini) tidak pernah diberi hak untuk bisa banding.

Setelah masa transisi diatas berlaku yakni sekitar mulai tahun 1943 Peradilan di Hulu Sungai dikenal dimasa zaman Jepang dengan sebutan Tjihao Hoin, susunan Peradilannya adalah:

-         Hakim orang pribumi bernama Mastayana

-         Panitera bernama Sunaryo lalu diganti oleh Anang Miskin, ada anggota dari persidangan selaku Penasehat (bukan hakim) dan seorang petugas Agama (Mufti) selaku Juru Sumpah.

Setelah Jepang tidak berkuasa, kembali peradilan di HUlu Sungai dipegang pemerintahan Belanda yang pada waktu itu kembali bersistem Peradilan Hindia Belanda dan untuk Hulu Sungai ada landgerecht dengan landgerechtnya berjalan kurang lebih 2 tahun setelah 1945) yaitu:

Setelah habis masa tugas Mr. S.T.I. Tan maka tahun 1947 diganti oleh seorang Indo Belanda (Maluku) bernama Mr. W.A.Muller di Hulu Sungai habis maka diganti oleh Sdr. Baseri yang dikenal dengan sebutan sebagai Hakim Peradilan Hulu Sungai di Kandangan.

Pada uraian tentang mengenal daerah Hulu Sungai Selatan yakni dengan adanya SK. Gubernur Kalimantan No. 154/PB/92/04 tanggal 3 Agustus 1950 yakni ditetapkannya susunan wilayah dan jabatan pemerintahan dalam propinsi Kalimantan Selatan antara lain Afdelling Hulu Sungai menjadi Kabupaten Hulu Sungai, maka timbul desakan-desakan dari rakyat dan partai-partai politik serta organisasi massa, maka oleh Gubernur Kalimantan Selatan dikeluarkan Surat Keputusan tanggal 14 Agustus 1950 No. 186/OPB/92/14 yang menetapkan Peraturan sementara Pembentukan daerah-daerah otonom di Kalimantan.

Selanjutnya dengan adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1951 No. Perm.20/1/47 maka Kabupaten Hulu Sungai Selatan di bagi menjadi dua daerah yaitu:

  1. Kabupaten Kandangan dengan ibukota Kandangan
  2. Kabupaten Amuntai dengan ibukotanya Amuntai

Serta berdasarkan Undang-Undang No.27 tahun 1959 yang diundangkan pada tanggal 4 Juni 1959 Kabupaten Kandangan sejak tanggal 26 Juni 1959 dibagi menjadi dua daerah otonom tingkat II, yaitu:

  1. Kabupaten Dati. II Hulu Sungai Selatan dengan ibukotanya Kandangan.
  2. Kabupaten Dati II Hulu Sungai Tengah dengan ibukotanya Barabai.

Selanjutnya pada tahun 1965 Kabupaten Hulu Sungai Selatan masih dibagi dua lagi yaitu:

  1. Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan ibukotanya Kandangan.
  2. Kebupaten Tapin dengan ibukotanya Rantau.

Dengan telah terbentuk dan disahkannya 5 (lima) daerah otonom yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan TApin, sebagaimana cita daripada Peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni bahwa setiap Daerah Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya) dikehendakkan berdiri/mempunyai Pengadilan Negeri.

Demikianlah sampai dengan saat ini didaerah Hulu Sungai dengan lima Daerah Kabupaten, mempunyai Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Rantau
  2. Pengadilan Negeri Kandangan
  3. Pengadilan Negeri Barabai
  4. Pengadilan Negeri Amuntai
  5. Pengadilan Negeri Tanjung

 

Ketua-Ketua yang pernah menjabat di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB adalah :

  1. Muhammad Sanusi, S.H dalam tahun 1971 - 1975
  2. H. Subri Arsyad, S.H dalam tahun 1976 - 1981
  3. Karjono Darmoatmojo, S.H dalam tahun 1981 - 1987
  4. Moesthafa Muhammad, S.H dalam tahun 1987 -1992
  5. Djoko Soetono.P, S.H dalam tahun 1992 -1996
  6. M. Yazid Lukatuhu, S.H dalam tahun 1006 - 1999
  7. Johari Sitorus, S.H dalam tahun 1995 - 2003
  8. Firdaus, S.H.,M.H dalam tahun 2003 - 2007
  9. Syamsudin, S.H., M.Hum dalam tahun 2007 - 2008
  10. Hidayatul Manan, S.H dalam Tahun 2008 - 2010
  11. Bahuri, S.H dalam tahun 2010 - 2012
  12. Ajidinnor, S.H.,M.H dalam tahun 2012 - 2014
  13. Soehartono, S.H.,M.Hum dalam tahun 2014 - 2015
  14. Noor Edy Yono, S.H.,M.H dalam tahun 2015 - 2016
  15. Akhmad Jaini, S.H.,M.H dalam tahun 2016 - 2017
  16. Sukri Sulumin, S.H.,M.H dalam tahun 2017 - 2018
  17. Dian Erdianto, S.H.,M.H dalam tahun 2018 - 2021
  18. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H.,M.H dalam tahun 2021
  19. H. Budi Winata, S.H.,M.H dalam tahun 2021 - 2023
  20. Ngurah Suradattta Dharmaputra, S.H.,M.H dalam tahun 2023 - sekarang

 

 Nama Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Kandangan 

  1. H. Asnawi Effendi dalam tahun 1969 - 1983 Panitera Kepala
  2. Adenan Seman dalam tahun 1983 - 2000
  3. M.N. Hasby Mahbara, S.H. dalam tahun 2000 - 2001
  4. Muhammad Ridha dalam tahun 2001 - 2005
  5. H. Zulkifli Lubis dalam tahun 2005 - 2015

berdasarkan Perma nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Kandangan

Nama Panitera sejak Pelantikan Akhir Tahun 2015  :

  1. H. Zulkifli Lubis dalam tahun 2015 - 2016
  2. R. Soesantyo Aribowo, S.H dalam tahun 2016 - 2021
  3. Budiyan Noor, S.H dalam tahun 2021 - sekarang

Nama Sekretaris sejak Pelantikan Akhir Tahun 2015  :

  1. Indrijati, S.Sos dalam tahun 2015 - 2019
  2. Darmin, S.Sos.,M.Ag dalam tahun 2020 - 2021
  3. Akhmad Fauzanor, S.Kom.,M.I.Kom dalam tahun 2022 - sekarang

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech