KEPANITERAAN PIDANA
I. PANITERA MUDA PIDANA
Tugas Pokok :
- Membantu Hakim dalam jalannya persidangan (membuat penetapan-penetapan, Berita Acara Sidang Perkara Pidana dan Perdata, Berita Acara Sita perkara Perdata dan Minutasi Perkara;
- Mengisi SIPP berkenaan dengan perkara yang ditangani (Penahanan, Penundaan Sidang, Tuntutan, Putusan, dan Upioad Berita Acara Sidang)
- Meneliti pelimpahan berkas perkara dari penuntut Umum/Kepoiisian/Satpol PP, Permohonan Sita, Geiedah, Perpanjangan Penahanan, Diversi, Tipiring, Tilang, perkara biasa, dan singkat
- Meneliti berkas perkara yang sudah di minutasi Panitera Pengganti, mengisi BHT di SIPP dan menandatangani Berita Acara penyerahan berkas perkara yang sudah BHT ke Kepaniteraan Hukum untuk di arsipkan
- Melakukan pengawasan terhadap petugas PTSP Bagian Pidana
- Menandatangani Laporan Bulanan perkara pidana
- Melakukan disposisi surat masuk melalui elektronik dan manual
- Membuat konsep surat keluar dan memaraf setiap surat keluar/Penetapan KPN/WK PN
- Melakukan koordinasi dengan ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Hakim Pengawas Bidang berkaitan dengan tugas di Kepaniteraan Pidana
- Melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, Kepolisian, dan Satpol PP apabila ada masalah yang urgen dengan sepengeiahuan pimpinan serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan
- Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada staf di Kepaniteraan Pidana atas semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan tugasnya masing-masing
- Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang dilaksanakan di Kepaniteraan Pidana
II. MEJA KEDUA
Tugas Pokok :
- Membantu pimpinan dalam monev MIS, SIPP
- Meregister dan menginput ke dalam SIPP Akta Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK, Grasi)
- Menandatangani semua penutupan buku perkara
- Meregister buku bantu keuangan perkara pidana
- Menandatangani penutupan buku bantu keuangan perkara pidana
- Menginput ke dalam SIPP terhadap perkara-perkara pidana yang telah diputus
- Membantu tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh Panitera Muda Pidana
III. STAF KEPANITERAAN PIDANA
Tugas Pokok :
- Membantu menginput dan menyiapkan kelengkapan berkas perkara pidana.
- Membantu menginput dalam penatausahaan admin perkara pidana.
- Menginput kedalam SIPP / Operator Meja I :
- Membantu menginput kedalam register ijin penggeledahan, ijin penyitaan.
- Membantu menginput kedalam register Perpanjangan Penahanan (permintaan penyidik dan PU).
- Membantu menginput kedalam register Diversi.
III. STAF KEPANITERAAN PIDANA
Tugas Pokok :
- Membantu menginput kedalam register (Pid.B, Pid.S, Tipiring) sampai dengan minutasi.
- Membantu menginput kedalam direktori putusan.
- Menginput kedalam SIPP / Operator Meja I.
- Membantu arsiparis surat masuk / keluar Admin kepaniteraan pidana.
- Membantu menyiapkan data ijin besuk tahanan.