Dapatkan Layanan Hukum Bebas Biaya !
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
Gunakan hak anda, manfaatkan POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI!
Dapatkan layanan-layanannya (PERMA NO.1 Tahun 2014 Pasal 25)
- Pemberian informasi, konsultasi, atau activis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyedian informasi daftar organisasi bantuan hukum.
Pemberian Layanan Hukum di POSBAKUM PENGADILAN (PERMA NO.1 Tahun 2014 Pasal 32)
1. Mengisi formulir dan memberikan persaratan sebagaimana pasal 22 ayat (2) PERMA no 1 tahun 2014.
2. Apabila penerima layanan posbakum pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara maka petugas posbakum pengadilan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan.
3. Apabila penerima layanan posbakum pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan petugas memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar organisasi bantuan hukum .