Senin, 27 Maret 2023 - Bertempat di ruang sidang Tirta lantai II Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukun dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB, Bapak H. Budi Winata, S.H., M.H dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra S.H.,M.H. Sosialisasi ini dihadiri oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Kandangan.
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1, 2, 3, 6, 7, dan 8 Tahun 2022
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 142