[Late Post] -Kandangan, Kamis 04 Januari 2024. Bertempat di ruang Sidang Tirta Lantai 2 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1,2,3 tahun 2022 yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan. Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H.,M.H. memaparkan langsung mengenai ketiga PERMA ini agar diketahui jelas oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Kandangan. Adapun PERMA Nomor 1 tahun 2022 adalah tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 adalah Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1,2,3 tahun 2022
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 83