[LATEPOST]-Kandangan, Rabu 15 Mei 2024. Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Dwi Suryanta, S.H.,M.H. ditunjuk sebagai narasumber oleh Pengadilan Negeri Kandangan pada acara Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Aula Integritas Kantor kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan. P4GN Merupakan singkatan dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Instansi dan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai selatan untuk memerangi Penyalahgunaan Narkotika. Dalam hal ini Bapak Dwi Suryanta, S.H. memjelaskan mengenai bahayanya penggunaan Narkotika pada generasi sekarang, yang tidak hanya selalu diberantas tapi juga harus dicegah. Beliau juga menjelaskan Hukuman berat menanti bagi seseorang yang mengedar, memperjualbelikan dan menggunakan Narkotika sesuai dengan Undang-Undang berlaku. Oleh karena itu beliau berpesan agar seluruh generasi menghindari Narkotika karena dapat merusak fisik dan moral bangsa.