Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Rapat Monitoring dan Evaluasi EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) Pengadilan Negeri Kandangan Minggu ke-1 bulan Juli

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

-Kandangan, Jumat 05 Juli 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kandangan, dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) Pengadilan Negeri Kandangan Minggu ke-1 bulan Juli. Rapat ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Kandangan Bapak Agustinus Herwindu Wicaksono, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Hakim-Hakim, Panmud Perdata, Panmud Hukum, Panitera Pengganti, Jurusita, Staf Kepaniteraan dan Staf dari Sub Bagian PTIP. Pada rapat ini dibahas mengenai Nilai EIS Pengadilan Negeri Kandangan per tanggal 05 Juli 2024 yaitu 845,36 atau masih di bawah 900. Karena masih di awal bulan, maka dibahas juga mengenai strategi-strategi untuk meningkatkan poin-poin pada kesesuaian, kepatuhan dan kelengkapan agar nilai tersebut di ahir bulan bisa meningkat. Selain itu dibahas juga mengenai adanya ketidaktersediaan 3 dokumen elektronik Rencana Persidangan (Court Calender), dimana dokumen tersebut memang belum dibuat karena menunggu kesepakatan hasil mediasi terlebih dahulu. Diingatkan Kembali kepada Panitera Penggantu tetap selalu memperhatikan penginputan data yang dilakukan secara cermat dan hati-hati, selalu patuh dalam menginput data ke SIPP yang tidak melebihi 1x24 jam apabila selesai bersidang. Untuk melakukan BHT pada suatu perkara tetap memperhatikan ketentuan dan hukum acara yang berlaku. Sinkronisasi menjadi ujung tombak penyampaian dan pengiriman data dari Pengadilan Negeri Kandangan ke Badan Peradilan Umum yang ada di Pusat. Oleh karena butuh kerjasama semua pihak baik Hakim dan Panitera, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech