Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI / BARANG RAMPASAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

-Kandangan, Selasa 19 November 2024. Tepat pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H. M.H. menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) baik dari Kodim 1003 HSS, Polres HSS, Rutan Kandangan, BNN, pers, tokoh Agama serta perwakilan dari Masyarakat kabupaten Hulu Sungai Selatan. Barang Bukti / Barang Rampasan tindak pidana yang telah disita dimusnahkan dengan cara digiling dan dibakar.

#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilantinggibanjarmasin
#pengadilannegerikandangan
#kandanganbungas
#kandangan
#hulusungaiselatan


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech