-Kandangan, Selasa 19 November 2024. Tepat pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H. M.H. menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) baik dari Kodim 1003 HSS, Polres HSS, Rutan Kandangan, BNN, pers, tokoh Agama serta perwakilan dari Masyarakat kabupaten Hulu Sungai Selatan. Barang Bukti / Barang Rampasan tindak pidana yang telah disita dimusnahkan dengan cara digiling dan dibakar.
#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilantinggibanjarmasin
#pengadilannegerikandangan
#kandanganbungas
#kandangan
#hulusungaiselatan
ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI / BARANG RAMPASAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 18