-Kandangan, Selasa 26 November 2024. Tepat pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H. melaksanakan sosialisasi mengenai Himbauan Ketua Mahmakah Agung Nomor 275/BUA.6/HM1.1.1/XI/2024 Tahun 2024 dan Surat Edara Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Himbauan Penipuan yang mengatasnamakan Pejabat dan Pegawai Dirjen Badilum serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Integritas Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Umum. Sosialisasi dilakukan kepada Hakim-Hakim serta seluruh Aparatur pada Pengadilan Negeri Kandangan. Adapun Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI adalah :
1. Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung.
3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
4. Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
5. Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung.
Sedangkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2024 :
1. Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan.
2. Apabila ditemukan pesan atau informasi (via telepon) yang mengatasnamakan pejabat dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu atau permintaan lain dalam bentuk apapun, dapat dipastikan bahwa itu merupakan PENIPUAN.
3. Para pimpinan pengadilan dan warga peradilan di lingkungan Peradilan Umum seluruh Indonesia dihimbau selalu berhati-hati terhadap pesan atau informasi tersebut.
4. Apabila ada warga peradilan di lingkungan Peradilan Umum seluruh Indonesia mengalami atau menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait pesan atau informasi, segera melapor melalui call center Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dengan nomor 0818801100;
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2024 :
1. Mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh serta tidak membuka celah terhadap praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
2. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses standar pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan atau masyarakat pencari keadilan;
3. Setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi diwajibkan untuk melaporkannya paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK (gol.kpk.go.id);
4. Pimpinan Pengadilan agar selalu berupaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga peradilan;
5. Pimpinan Pengadilan terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya;
6. Memastikan setiap pengaduan atau keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pengadilan harus ditangani secara serius dan segera dengan mekanisme yang jelas;
7. Pada penugasan di luar dinas, semua pimpinan, Hakim dan aparatur di lingkungan peradilan umum dilarang menerima pemberian baik uang maupun oleh-oleh dari satuan kerja/pegawai satuan kerja, jamuan makan, dijemput oleh satuan kerja dengan kendaraan sewaan yang dibayar oleh satuan kerja, uang saku dan/atau pembayaran hotel oleh satuan kerja;
#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilantinggibanjarmasin
#pengadilannegerikandangan
#kandanganbungas
#kandangan
#hulusungaiselatan