-Kandangan, Selasa 15 April 2025. Tepat pukul 13.00 WITA, Bertempat di ruang Sidang Tirta Lantai 1, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kandangan melakukan Pembinaan kepada para Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan. Dalam pembinaan, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan menyampaikan sebagai berikut :
1. Rapat hari ini adalah pembinaan khusus yang perlu saya sampaikan atas petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dimana diadakan terkait adanya penangkapan terhadap 4 orang hakim PN Jakarta Pusat dan Selatan kemarin, atas dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi Crude Oil, Perbuatan mana sangat mencoreng citra Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan di bawahnya sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kita.
2. Saya minta semua pembinaan, himbauan dan larangan yang ada terkait integritas bukan hanya jadi bahan rapat saja melainkan harus diresapi ke dalam hati sanubari masing-masing untuk selalu berbuat benar sesuai tupoksi untuk institusi ini.
3. Menjunjung tinggi integritas, yaitu dengan konsisten berpedoman dan menerapkan nilai-nilai kode etik yang berlaku.
4. Bapak Ibu juga agar selalu mengingat himbauan Ketua Mahkamah Agung pada Bulan Oktober 2024 yang senantiasa di putar di Media PN Kandangan yang intinya agar tetap menjaga integritas.
5. Selanjutnya kepada bapak ibu Hakim pentingnya selalu mengingat akan Perma 7, 8 dan 9 tahun 2016 dan Maklumat KMA nomor 1 Tahun 2017 dan juga Kode Etik Hakim sebagai pedoman dalam melaksanakan kedinasan di Pengadilan Negeri Kandangan untuk menghindari dari keadaan keadaan yang tidak diinginkan selama bertugas sebagai Hakim.
6. Bahwa Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan, sehingga anggotanya wajib mengetahui dan mengamati pelaksanaan tugas bawahannya terutama dalah hal persidangan dan juga hal-hal lain terkait kedinasan yang terkait dengan tupoksi Bapak Ibu sendiri.
7. Adapun sanksi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
8. Saya berpesan agar masing-masing Hakim dan ASN serta PPPK dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan dan memahami serta mengamalkan kode etik kita masing-masing dan tetap menjaga integritas.
9. Kepada Bapak Ibu Hakim agar senantiasa membacakan pengumuman anti gratifikasi yang ada di meja sidang pada saat persidangan akan dimulai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari para pencari keadilan sehingga persidangan dapat dilaksanakan dengan adil dan jujur.
10. Pimpinan mengingatkan akan isi maklumat KMA nomor 1 tahun 2017 tentang pengawasan pembinaan Hakim, aparatur mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
11. Bapak Ibu Hakim agar senantiasa mengingat Kode etik Hakim yang ada 10 butir yang sudah sering dalam setiap rapat Hakim diingatkan.
12. Selanjutnya tidak bosan-bosannya Ketua selaku pimpinan mengingatkan kepada bapak ibu agar bijak bijak dalam bermedsos.
13. Akhir pembinaan Ketua mengingatkan kepada bapak ibu untuk selalu kompak dalam hubungan personal maupun kedinasan satu sama lain dan bersikap professional dan apabila ada permasalahan baik hukum maupun non hukum supaya sering berdiskusi satu sama lain terkait permasalahan hukum dan juga senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan pengadilan apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilantinggibanjarmasin
#pengadilannegerikandangan
#kandanganbungas
#kandangan
#hulusungaiselatan