Kandangan - Selasa, 22 Oktober 2019 tepat pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Sanggar Gedung Pramuka HSS, dilaksanakan acara Penyuluhan Hukum tentang E-Court, Eraterang, & Gugatan Sederhana oleh Pengadilan Negeri Kandangan bekerja sama dengan bagian Hukum dan Perundang-undangan SETDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Acara ini dihadiri Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan dan beberapa Hakim Pengadilan Negeri Kandangan selaku pemberi materi, dan dihadiri pula oleh Kepala bagian Hukum dan Perundang-undangan SETDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan, para perwakilan instansi pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan dan para Advokat dilingkungan Pengadilan Negeri Kandangan.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kandangan dan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang E-Court Oleh Bapak Bukti Firmansyah, S.H kemudian pemberian materi tentang Gugatan Sederhana oleh Bapak Syamsuni, S.H.,M.Kn dan dilanjutkan Eraterang oleh Bapak Rubiyanto Budiman, S.H.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court, Eraterang dan Gugatan Sederhana oleh para Advokat dilingkungan Pengadilan Negeri Kandangan.