Kandangan, Senin 4 November 2019 Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan melaksanakan sidang tilang di tempat bagi para pengendara yang melanggar peraturan lalulintas yang berkerjasama dengan Pengadilan Negeri Kandangan dan Kejaksaan Negeri Kandangan.
Satu persatu kendaraan bermotor yang melintasi kawasan kota Kandangan, kabupaten Hulu Sungai Selatan, diperiksa kelengkapan berkendaraannya oleh satlantas Polres Hulu Sungai Selatan ada puluhan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang terjaring razia. Pengendara motor yang ditilang, setelah mendapat vonis dari Hakim, bisa langsung membayar biaya denda tilang kepada pihak Kejaksaan.
Muhammad Deny Firdaus, S.H, Hakim dari Pengadilan Negeri Kandangan selaku Hakim Ketua pada sidang ditempat ini menjatuhkan vonis sesuai undang-undang lalulintas dengan berbagai pertimbangan yang ada dan di dampingi oleh Herarias selaku Panitera Pengganti.