Senin, 28 September 2020 - Pengadilan Negeri Kandangan mengadakan rapid test Covid-19 Bertempat di Ruang Sidang I Cakra seluruh Hakim, Pegawai dan Karyawan(ti) Pengadilan Negeri Kandangan menjalani Rapid Test dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB.
Rapid test tersebut dilakukan sebagai langkah awal mendeteksi adanya virus Corona dalam tubuh sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Dari Rapid Test yang telah dilaksanakan, seluruh aparatur dan karyawan(ti) Pengadilan Negeri Kandangan memperoleh hasil nonreaktif, namun Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tetap mengingatkan kepada seluruh aparatur dan karyawan(ti) untuk tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19, sebagaimana ditetapkan pula dalam protokol New Normal agar Pengadilan Negeri Kandangan tetap terhindar dari COVID-19.