Kamis, 18 Februari 2021 - Pengadilan Negeri Kandangan kembali melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh ruangan dan area lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB. Hal ini dilakukan karena ada beberapa pegawai yang terpapar Covid-19 sehingga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan perlu dilakukan penyemprotan desinfektan. Kegiatan ini dilakukan dengan kerjasama dan arahan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.