Rabu, 19 Januari 2022 - Bertempat di ruang Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB dilaksanakan Rapat Penertiban BMN Pengadilan Negeri Kandangan yang dipimpin oleh Bapak Yuri Adriansyah, S.H.,M.H. selaku ketua tim BMN Rapat ini membahas tentang penghapusan barang yang tidak ada fisiknya namun masih tercatat dan barang yang sudah rusak. Sebelum dihapus barang-barang tersebut diinventarisir terlebih dahulu, dicek keadaannya dan posisinya dimana lalu ditentukan PSP (penetapan status pengguna). Setelah semua barang terdata selanjutnya diusulkan penghapusan bagi barang yang tidak ada fisiknya tapi masih tercatat dan barang yang sudah rusak.