-Kandangan, Kamis 27 Januari 2022. Hakim Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB Bapak Yuri Adriansyah, S.H.,M.H. menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap. Kegiatan ini bertempat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang. Ada juga minuman beralkohol, senjata tajam (sajam), alat perjudian dan lainnya.