-Kandangan, Rabu 2 Maret 2022. Hakim Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB Bapak Yuri Adriansyah, S.H.,M.H. menghadiri acara Pencanangan Pembentukan Kampung Retorative Justice (RJ) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Kegiatan ini bertempat di Desa Lungau Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dibentuknya Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sehingga dapat terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.