Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan kepada para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Militer bahwa pembayaran dan penyesuaian tunjangan bagi aparatur pengadilan dapat dibayarkan setelah dilaksanakan pelantikan.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)
1714 Petunjuk Pembayaran Kenaikan Kelas Pengadilan.pdf |