Jakarta - Humas : Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :
Juknis LLAT 22.pdf |
Petikan SK KPA TA 2023.pdf |