Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuhan dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Maka Bersama Ini disampaikan Langkah-langkah persiapan pelaksanaan monitoring kinerja anggaran pada Triwulan I TA 2023, Maka disampaikan Kepada YTH 1. Para Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama . Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :
![]() |
694 _ Langkah-Langkah SMART TW I.pdf |