Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor : 4 Tahun 2015. Adapun surat tersebut mengenai Surat Keputusan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edaran tersebut diatas.
DOKUMEN :
Nomor_4_Tahun_2016.pdf
sumber : www.mahkamahagung.go.id