Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik bagi Pejabat dan Aparatur di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Pimpinan Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN KELAS E-LEARNING GRATIFIKASI.pdf |