Jakarta-Humas, Merujuk Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Yang Menyatakan . “ Kesekretariatan Peradilan adalah Aparatur Tata Usaha negera yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Pengadilan “. Maka dalam rangka peningkatan Kinerja Aparatur Peradilan , Khususnya Tenaga Kesekretariatan sebagai pelaksana Unit Pemberian Dukungan terhadap Pelaksanaan tugas Poko dan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Proses Menerima, Memeriksa, dan Memutus Perkara maka perlu disampaikan sebagai berikut.
Implementasi Tugas dan Fungsi Kesekretariatan