Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Implementasi Tugas dan Fungsi Kesekretariatan Sebagai Unit Pemberian Dukungan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok Lembaga Peradilan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

post 1

Jakarta-Humas, Merujuk Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Yang Menyatakan . “ Kesekretariatan Peradilan adalah Aparatur Tata Usaha negera yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Pengadilan “. Maka dalam rangka peningkatan Kinerja Aparatur Peradilan , Khususnya Tenaga Kesekretariatan sebagai pelaksana Unit Pemberian Dukungan terhadap Pelaksanaan tugas Poko dan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Proses Menerima, Memeriksa, dan Memutus Perkara maka perlu disampaikan sebagai berikut.

Implementasi Tugas dan Fungsi Kesekretariatan

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech