Jakarta-Humas, Jumát, 27 Maret 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 27 Maret 2020. Tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya yang Terindikasi maupun Positif COVID – 19.
Yang ditujukan Kepada :
1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI.
2. Yth. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
4. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
Ketentuan Cuti COVID 19.pdf |