Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang Terindikasi Maupun Positif Covid – 19

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN CUTI BAGI HAKIM DAN APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA YANG TERINDIKASI MAUPUN POSITIF COVID – 19

Jakarta-Humas, Jumát, 27 Maret 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 27 Maret 2020. Tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya yang Terindikasi maupun Positif COVID – 19.

Yang ditujukan Kepada :

1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI.

2. Yth. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding.

4. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Ketentuan Cuti COVID 19.pdf

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech