Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

HIMBAUAN TIDAK BERPEGIAN KE LUAR DAERAH DAN PEMBERIAN CUTI SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2021

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

HIMBAUAN TIDAK BERPEGIAN KE LUAR DAERAH DAN PEMBERIAN CUTI SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2021

Jakarta – humas : Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan berpegian Ke Luar Daerah dan Pengetatan pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka dihimbau bagi seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak berpegian ke luar daerah selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung dan Surat edaran Menpan RB:    

  

Edaran_SESMA_Nomor 13_tahun 2020.pdf
SE_Menteri_PANRB_No_72_Tahun_2020.pdf

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech