Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 bahwa seluruh satuan kerja wajib menyusun Laporan Keuangan Semester/Tahunan dari tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 DAN UAPA Serta dalam rangka persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II/Tahunan tahun 2020, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam surat ini dan berpedoman. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.
Pedoman, Perlakuan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester II TA 2020-stempel .pdf |