Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) disampaikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pengisian RUP dengan menggunakan aolikasi SIRUP Versi 2.3 ( https://sirup. lkpp.go.id/sirup )agar segera diselesaikan paling lambat diselesaikan tanggal 31 Januari 2021. Apabila terdapat kendala dapat menghubungi Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung. (Humas)
SURAT SESMA SIRUP 2021.pdf |