Jakarta - Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 161/SEK/KU.01/1/2021, tanggal 27 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil
Yang ditujukan Kepada Yth;
1. Panitera Mahkamah Agung RI,
2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI,
3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI,
4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding,
5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Untuk lebih Jelasnya berikut surat dan lampirannya:
Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil.pdf |