Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 600/SEK/OT.01.2/2/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 perihal Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2020 Pada Aplikasi e-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006
Yang ditujukan kepada Yth:
1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama.
2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;
3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
![]() |
Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW IV TA 2020.pdf |