Jakarta - Humas MA: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 746/SEK/KP.01.2/3/2021, tanggal 17 maret 2021 perihal Peremajaan Data Nomor Telepon Genggam / HP dan Alamat Email Pegawai.
Yang ditujukan Kepada Yth;
1. Panitera Mahkamah Agung RI;
2. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI ;
3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia ;
4. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.
Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik lampiran surat pada tautan dibawah ini :
Peremajaan Data Nomor Telepon GenggamHP dan Alamat Email Pegawai (2).pdf |