Jakarta - Humas MA: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.
Yang ditujukan kepada Yth:
1. Panitera Mahkamah Agung;
2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung;
3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
![]() |
Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.pdf |