Jakarta-Humas : Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1479/SEK/KU.01/7/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, yang ditujukan kepada Yth :
1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung,
2 Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding,
3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama,
4. Para Kuasa Pengguna Anggaran,
5. Para Pejabat Pembuat Komitmen.
Juklak Pertanggungjawaban Perjadin-0001.pdf |