Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 109/SEK/KU.01/1/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja
Yang ditujukan kepada Yth;
1. Panitera Mahkamah Agung RI;
2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI;
3. Para Kepala Badan di Lingkunagan Mahkamah Agung RI;
4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
![]() |
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.pdf |