Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

FITUR PEMUSNAHAN BMN pada e-SADEWA versi 2.1

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Jakarta-Humas, Bersama dengan Surat ini Kami sampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 500/SEK/SK/IV/2022 tanggal 13 April 2022 tentang peningkatan Fungsi Aplikasi e-SADEWA versi 2.1 fitur pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) , sehubungan hal tersebut bahwa terhitung mulai tanggal 18 april 2022 seluruh satuan kerja dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sudah menggunakan Aplikasi e-SADEWA untuk pengusulan Pemushan Barang Milik Negara dan atau Barang Persediaan Yang Diakibatkan Karena gagal lelang maupun tanpa lelang. Yang ditujukan kepada YTH 1. Para Sekretaris Unit Eselon I,    2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding   3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. Maka dengan Ini kami Sampaikan Suratnya sebagai Berikut :     

PENERAPAN.pdf

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech