Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sosialisasi Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1818/DJU/SK.OT1.6/XI/2023 Tentang Pemberlakuan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), dan Reviu Manajemen Resiko

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
-Kandangan, Selasa 23 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Tirta Lantai 2 Pengadilan Negeri Kandangan dilaksanakan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1818/DJU/SK.OT1.6/XI/2023 Tentang Pemberlakuan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), dan Reviu Manajemen Resiko. Sosialisasi dan Reviu ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Kandangan. Adapun pembahasan-pembahasannya adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan asesmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, program Akreditasi Penjaminan Mutu yang sudah berjalan sejak tahun 2014 perlu ditingkatkan sistem dan pelaksanaannya. Perlu dibuat program lanjutan yang berkesinambungan dan dirumuskan menjadi sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lingkungan peradilan umum. Tujuan dari sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum. Program sertifikAsi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.Aspek-aspek dalam program AMPUH :
1. Manajemen peradilan.
2. Administrasi perkara.
3. Administrasi persidangan.
4. Administrasi umum.
5. Pelayanan publik.
6. Pengelolaan Kas
7. Pengadaan barang dan jasa
8. Pengawasan
9. Penanganan Pengaduan yang dilaksanakan oleh : Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim/ Majelis Hakim, Panitera, Sekretaris, Kepaniteraan Muda, yang terdiri dari: Panitera Muda Perdata Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Panitera Muda Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Panitera Muda Niaga, Panitera Muda Perikanan, Panitera Muda Hak Asasi Manusia (HAM), Panitera Pengganti, Jurusita dan Seluruh jajaran kesekretariatan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Reviu Manajemen Resiko : Dalam reviu ini dibahas bagaimana penanganan-penanganan resiko yang termasuk dalam kategori rendah, sedang dan tinggi apakah perlu ditambah atau diganti, dan dijelaskan juga secara detail penanganan-penanganan resiko yang ada di Pengadilan Negeri Kandangan agar seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan memahaminya.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech