Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

 

I.  PLT. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Uraian Tugas :

PERENCANAAN

  1. Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja);
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  4. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU );
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.

 
TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Mengkoordinir segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  4. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  5. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.

 
PELAPORAN

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  2. Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  3. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing - masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. (e- Monev DJA);
  5. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJiP;
  6. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  7. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.

 

II. STAF SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok :

  1. Membantu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran;
  2. Membantu menyusun Konsep Usulan Revisi DIPA;
  3. Membantu menyusun Kelengkapan SAKIP
  4. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Tahunan
  5. Mengelola pengisian / pembaruan konten Website Pengadilan Negeri Kandangan
  6. Mengelola perbaikan Hardware Pengolah Data dan Keterbukaan Informasi baik Software yaitu Website dan Aplikasi terkait lainnya.
  7. Membantu mengelola dan memantau server dan jaringan di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB
  8. Mengelola Kartu Kontrol dan Buku Pemeliharaan Peralatan TI.
  9. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

JOB DESCRIPTION

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

I. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Uraian Tugas :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepegawaian.
  2. Menyusun program kerja dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan / kepegawaian dan analisa jabatan.
  3. Mengumpulkan bahan Pengolahan data, penataan kelembagaan dan analisa jabatan
  4. Mengorganisir dan mengawasi tugas - tugas kepegawaian kepada staf yang berada dibawahnya.
  5. Memberikan pertimbangan - pertimbangan kepada atasan diminta atau tidak diminta mengenai hal - hal yang berhubungan dengan kelancaran tugas - tugas dibidang kepegawaian.
  6. Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas - tugas dibidang kepegawaian kepada pimpinan/atasan.
  7. Melaksanakan dan Menyiapkan data yang berhubungan dengan kepangkatan, kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan usulan pensiun.
  8. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberhentian, Pemeriksaan dan Hukuman Disiplin pegawai.
  9. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan mutasi pegawai dan Jabatan.
  10. Menghimpun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian.
  11. Membuat Surat izin Cuti Pegawai dan Mengelola Surat Dinas Masuk dan Keluar.
  12. Membuat surat Tugas, Surat Penunjukan / Pendelegasian dan mengelola Surat masuk dan keluar.
  13. Membuat laporan Bulanan Data Pegawai. 
  14. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan; 

 

II. PENGADMINISTRASI UMUM SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA

Tugas Pokok :

  • Melakukan tugas bidang Kepegawaian.

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kenaikan gaji berkala, menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bezetting Formasi Pengadilan Negeri Rantauprapat Menyiapkan berkas laporan mengenai pelaksanaan kegiatan pengurusan pengangkatan dan penggantian pegawai, dan usulan pensiun
  2. Membuat Kp.4 dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
  3. Mengurus Pengadaan ; Askes, Karis/Karsu, Karpeg, Kartu Pengenal, TASPEN Pegawai
  4. Membuat Surat Pernyataan melaksanakan tugas,menduduki jabatan dan pelantikan Pegawai, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan acara Pelantikan.
  5. Mengirim dan mengarsipkan surat-surat kepegawaian.
  6. Mengisi Buku Kontrol Kenaikan Pangkat,Kenaikan Gaji Berkala, Buku Cuti Pegawai.
  7. Membuat Pengusulan Tanda Penghargaan Satya lencana.
  8. Melaksanakan Kegiatan yang berhubungan dengan pengisian absen harian Pegawai dan Rekapan bulanan serta Membuat blangko Daftar Hadir Masuk dan pulang.
  9. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan;
  10. Membantu Merekapitulasi Absensi Hakim dan Karyawan/ti;
  11. Membantu Mengetik DUK, laporan Bezetting Pegawai per triwulan / semesteran;
  12. Membantu Mengetik konsep usul kenaikan pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala
  13. Membantu Mengetik berita acara sumpah jabatan dan pelantikan PNS Pejabat Struktural dan Fungsional
  14. Membantu Mengetik SK Ketua Pengadilan Negeri Kandangan
  15. Membantu Mengetik cuti tahunan / cuti bersalin / cuti besar
  16. Membantu Mengetik KP4 dan surat pernyataan masih menduduki jabatan
  17. Membantu Mengetik surat-surat kedinasan
  18. Membantu Mengendalikan surat masuk dan keluar
  19. Membantu Mengoperasikan Aplikasi SIKEP

TUGAS TAMBAHAN PADA BAGIAN KEUANGAN

  1. Membuat daftar Gaji Pegawai setiap bulannya, gaji susulan, kekurangan gaji.
  2. Membuat dan mengoreksi Daftar Nominatif uang makan dari Rekapitulasi Absensi Kepegawaian
  3. Mengoperasikan Aplikasi GPP.
  4. Mengantarkan SPM ke KPPN.

  

III. STAF SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA

Tugas Pokok :

  1. Menyusun data dan informasi kepegawaian
  2. Membuat / mengetik laporan Bazetting Pegawai setiap 3 bulan;
  3. Membuat / mengetik pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU;
  4. Membuat / menulis Daftar Nominatif PNS;
  5. Membuat / mengetik daftar urut kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil;
  6. Membuat / mengetik Usulan CAPEG yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti latihan Prajabatan;
  7. Membuat / mengetik permohonan surat pengujian kesehatan bagi CAPEG kepada dokter untuk pengangkatan CPNS;
  8. Membuat / mengetik usulan CPNS menjadi PNS ke Pengadilan Tinggi;
  9. Membuat / mengetik daftar nominatif kenaikan pangkat dan mengetik usulan kenaikan pangkat ke Pengadilan Tinggi;
  10. Membuat / mengetik usul-usul jabatan baik STruktural maupun Fungsional;
  11. Membuat / mengetik usul pemberhentian dan pensiunan pegawai;
  12. Membuat / mengetik usul pemberian penghargaan, Tanda Kehormatan dan Bentuk Penghargaan lainnya;
  13. Membantu menyelenggarakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dan Jabatan;
  14. Membuat / mengetik usul kenaikan gaji berkala bagi pegawai;
  15. Operator aplikasi SIKEP dan Aplikasi Komdanas Kepegawaian.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN


I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk untuk memperlancar penerimaan informasi
  3. Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar pada Sub Bagian Umum dan Keuangan
  4. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
  5. Meneliti konsep pertanggungjawaban sesuai dengan kwitansi bukti pengiriman
  6. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan
  7. Mengelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan dan pemeliharaan arsip surat-surat dari kantor
  8. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan
  9. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  10. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  11. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
  12. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
  13. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
  14. Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan
  16. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  17. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
  18. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  19. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

II. PENGADMINISTRASI UMUM SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  • Mengelola Tata Usaha Sub Bagian Keuangan

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
  2. Menyiapkan bahan laporan pengeluaran anggaran bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan
  3. Menyampaikan permintaan UP/TUP, GUB, GUB NIHIL kepada PPK untuk diterbitkan SPP UP/TUP, GUP, dan GUP NIHIL
  4. Menerima bukti-bukti pengeluaran UP/TUP, GUB, GUB NIHIL yang disampaikan penerima hak
  5. Mengumpulkan dokumen pendukung SPP UP/TUP, GUP, dan GUP NIHIL berupa bukti-bukti pengeluaran kepada PPK
  6. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) untuk ditandatangani KPA
  7. Melakukan penyetoran pajak secara tertib dan teratur
  8. Menyampaikan SPM - UP/TUP, GUB, GUB NIHIL dan LS beserta dokumen pendukung dan AL-K SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
  9. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum (BKU) dan menutupnya secara tertib dan teratur
  10. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas tunai secara tertib dan teratur
  11. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas pembantu dan melakukan perhitungan secara tertib dan teratur

 

III. STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  1. Menerima dan meneruskan surat masuk (email) khususnya yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Menerima, melakukan input surat masuk dan meneruskan surat masuk ke bagian terkait
  3. Melakukan input penomoran surat keluar
  4. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

IV. STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  1. Operator SIMARI, SAS, SIMPONI, SPRINT, dan KOMDANAS MA RI
  2. Membantu tugas-tugas bendahara penerimaan
  3. Mengagendakan dan melakukan pengirman surat-surat keluar
  4. Melakukan cek email dan website Mahkamah Agung RI terkait surat masuk dan pengumuman
  5. Mengarsipkan berkas terkait Sub Bagian Umum dan Keuangan, surat masuk dan surat keluar
  6. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

V. STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Tugas Pokok :

  1. Melakukan input barang persediaan ke dalam aplikasi persediaan (masuk-keluar)
  2. Bertanggungjawab atas pembelian persediaan (ATK)
  3. Bertanggungjawab mendistribusikan ATK ke masing-masing bagian
  4. Melakukan opname fisik barang persediaan dan membuat laporannya setiap bulan dan semester
  5. Melakukan input belanja modal setelah menerima SP2D ke dalam Aplikasi SIMAK BMN
  6. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta melaporkan bukti pembayarannya secara berkala
  7. Membuat laporan SIMAK BMN semesteran dan tahunan
  8. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech