Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Biaya Relaas Panggilan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

                                                           

               LAMPIRAN     :   SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI

                             KANDANGAN DAN KETUA PENGADILAN AGAMA 

                             KANDANGAN

Nomor         : W15.U2 – 3/UM.01.10/Pdt/II/2016

Nomor         : W15 - A4 /189/HK.05/II/2016         

Tanggal       : 15 Pebruari 2016.

  1. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA ( GUGATAN )

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Biaya Pendaftaran (PNBP) Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat (3x) *) Sesuai Radius
4. Biaya Panggilan Tergugat (4x)   *) Sesuai Radius
5. Meterai Rp.   6.000,-
6. Redaksi Rp.   5.000,-
7. Leges Rp.   3.000,-

*) Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

 

2. PANJAR BIAYA PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Biaya Pendaftaran (PNBP) Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan Pemohon (2x) *) Sesuai Radius
4. Meterai Rp.   6.000,-
5. Redaksi Rp.   5.000,-
6. Leges Rp.   3.000,-
 

*) Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

 3. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Biaya Pendaftaran Banding (PNBP) Rp. 50.000,-
2. Biaya Proses yang dikirim ke PT/PTA (Proses) Rp. 150.000,-
3. Pemberitahuan Pernyataan Banding *) Sesuai Radius
4. Pemberitahuan Memori Banding *) Sesuai Radius
5. Pemberitahuan Kontra Memori Banding *) Sesuai Radius
6. Pemberitahuan Inzage (P dan T) *) Sesuai Radius
7. Penyampaian Isi Putusan Banding (P dan T) *) Sesuai Radius
8. Ongkos kirim dan pemberkasan **) Rp. 150.000,-
 

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**) disesuaikan dengan ketebalan berkas yang dikirim.

4. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Biaya Pendaftaran Kasasi (PNBP) Rp. 50.000,-
2. Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,-
3. Pemberitahuan Pernyataan Kasasi *) Sesuai Radius
4. Pemberitahuan Memori Kasasi *) Sesuai Radius
5. Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi *) Sesuai Radius
6. Pemberitahuan Inzage (P dan T) *) Sesuai Radius
7. Penyampaian Isi Putusan Kasasi (P dan T) *) Sesuai Radius
8. Ongkos kirim dan pemberkasan **) Rp. 250.000,-
 

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**) disesuaikan dengan ketebalan berkas yang dikirim.

5. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali (PNBP) Rp. 200.000,-
2. Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,-
3. Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK *) Sesuai Radius
4. Pemberitahuan Jawaban atas Permohonan PK *) Sesuai Radius
5. Pemberitahuann Isi Putusan PK(P dan T) *) Sesuai Radius
6. Ongkos kirim dan pemberkasan **) Rp. 250.000,-
 

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**) disesuaikan dengan ketebalan berkas yang dikirim.

 6. SITA JAMINAN

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Penetapan Sita Rp. 50.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
3. Materai Penetapan Rp. 6.000,-
4. Biaya Pemberitahuan *) Sesuai Radius
  1. Pelaksanaan sita ( P + T )
 
  1. Pelaksanaan sita Kepada Lurah
 
5. Juru sita yang melaksanakan tugas kejurusitaan *) Sesuai Radius
Biaya 2 Orang saksi @ Rp. 50.000,- Rp. 100.000,-
6. Biaya Penyampaian *) Sesuai Radius
  1. BA Penyitaan ( P + T )
 
  1. BA Penyitaan Kepada Lurah
 
7. BPN / Lurah @ Rp. 50.000,- Sesuai Radius
8. Biaya Perjalanan / transport **)  
9. Biaya Pengawalan dan Pengamanan ***)  
 

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**) disesuaikan dengan jarak objek sita dan jumlah objek sita.

***) Biaya Pengawalan dan pengamanan ditaksir oleh Kepolisian setempat.

7. EKSEKUSI RIIL

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Penetapan Eksekusi Rp. 50.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
3. Materai Penetapan Rp. 6.000,-
4. Biaya Panggilan Aanmaning ( P + T ) *) Sesuai Radius
5. Biaya Pemberitahuan *) Sesuai Radius
  1. Pelaksanaan Eksekusi ( P + T )
 
  1. Pelaksanaan Eksekusi kepada Lurah
 
6. Juru sita yang melaksanakan tugas kejurusitaan *) Sesuai Radius
Biaya 2 Orang saksi @ Rp. 50.000,- Rp. 100.000,-
7. Biaya Penyampaian *) Sesuai Radius
  1. BA Penyitaan ( P + T )
 
  1. BA Penyitaan Kepada Lurah
 
8. a. Tugas Kejurusitaan Rp. 50.000,-
b. Biaya Pencatatan BPN Rp. 50.000,-
c. Biaya Pencatatan Lurah / Kepala Desa Rp. 50.000,-
9. Biaya Perjalanan / transport **)  
10. Biaya Pengawalan dan Pengamanan ***)  
 

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**) disesuaikan dengan jarak objek Eksekusi.

***) Biaya Pengawalan dan pengamanan ditaksir oleh Kepolisian setempat.

 8. EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Penetapan Eksekusi / Lelang Rp. 50.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
3. Materai Penetapan Rp. 6.000,-
4. Biaya Panggilan Aanmaning ( P + T ) *) Sesuai Radius
5. Biaya Pelaksanaan Eksekusi / Sita Eksekusi disesuaikan
  1. Biaya Pengumuman Lelang ( P + T )
Rp. 3.000.000,-
  1. Juru Lelang
Rp. 750.000,-
  1. Biaya 2 Orang saksi @ Rp. 100.000,-
Rp. 200.000,-
  1. Biaya Pengawalan dan Pengamanan
Disesuaikan
  1. Pemberitahuan ( P + T )
 
6. Biaya Perjalanan / transport
  1. Darat @ Rp.     800.000,-
  2. Air     @   Rp. 1.500.000,-
7. Biaya Penyampaian BA Eksekusi ( P + T ) *) Sesuai Radius
8. a. Tugas Kejurusitaan Rp. 50.000,-
b. Biaya Pencatatan Eksekusi di BPN Rp. 50.000,-
c. Biaya Pencatatan di Lurah / Kepala Desa Rp. 50.000,-

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

 9. PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)


No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III

1.

Biaya Pemberitahuan *)
  1. P + T         (pihak yang tidak hadir)
Sesuai Radius
  1. Lurah / Kepala Desa setempat
Sesuai Radius
  1. Polsek Setempat
Sesuai Radius
2. Biaya Asistensi/Pembantu Pelaksanaan PS **)    @         Rp. 100.000,-
3. Biaya Perjalanan / transport ***)
  1. Darat @ Rp.     800.000,-
  2. Air     @   Rp. 1.500.000,-
4. Biaya Pengawalan dan Pengamanan ****)  
 

*)      Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan

         ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**)    Untuk Membantu Pelaksanaan PS di lapangan, termasuk membawa perlengkapan yang 

         diperlukan Minimal 2 orang;

***) Biaya transportasi per unit mobil/speedboat per hari;

****) Biaya Pengawalan dan Pengamanan ditaksir oleh Kepolisian Sektor setempat;

           

       Ket :  -  Penyampaian Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat minimal 2 minggu

                    sebelum waktu Pelaksanaan, sehubungan dengan pelaksanaan 

                    pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan Setempat kepada pihak-pihak

                    yang bersangkutan.

                -  Untuk objek lebih dari satu maka akan ditambah biaya pemberitahuan sesuai

                   objek.

           

 10. EKSEKUSI

No.

KOMPONEN BIAYA

KECAMATAN
RADIUS I, II dan III
1. Penetapan Eksekusi / Lelang Rp. 50.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
3. Materai Penetapan @ Rp. 6.000,- Rp. 30.000,-
4. Biaya Panggilan Aanmaning ( P + T ) *) 3X Sesuai Radius
5. Biaya Pelaksanaan Eksekusi *)  
  1. Biaya Pengumuman Lelang ( P + T )
   Rp. 3.000.000,-
  1. Juru Lelang
Rp. 750.000,-
  1. Biaya 2 Orang saksi @ Rp.100.000,-
Rp. 200.000,-
  1. Biaya Pengawalan dan Pengamanan **)
 
  1. Pemberitahuan ( P + T ) (pihakyang tidak hadir)
Sesuai Radius
6. Biaya Perjalanan / transport **) Sesuai Biaya PS
7. Biaya Penyampaian BA Eksekusi ( P + T ) *) Sesuai Radius
8. a. Tugas Kejurusitaan Rp. 50.000,-
b. Biaya Pencatatan Eksekusi di BPN Rp. 50.000,-
c. Biaya Pencatatan di Lurah / Kepala Desa Rp. 50.000,-
9. ATK, pemberkasan, penggandaan Rp. 100.000,-

*)    Disesuaikan dengan biaya pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan kejurusitaan ditentukan dengan Jarak/Radius tempat kedudukan para pihak dengan Kantor Pengadilan.

**) disesuaikan dengan jarak objek Eksekusi.

***) Biaya Pengawalan dan pengamanan ditaksir oleh Kepolisian setempat.

 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

DAN KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

        Nomor : W15.U2 – 3/UM.01.10/Pdt/II/2016

        Nomor : W15-A4/189/HK.05/II/2016          

TENTANG

BIAYA PANGGILAN / PEMBERITAHUAN KEJURUSITAAN

PADA PENGADILAN NEGERI KANDANGAN DAN PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

TAHUN 2016

NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA

RADIUS I

0-10 Km

   (Rp)

RADIUS II

11-25 Km

     (Rp)

RADIUS III

25 Km dst

       (Rp)

1 KANDANGAN 1.     Kel.Kandangan Kota Rp.60.000,-
2.     Kel.Kandangan Barat Rp.60.000,-
3.     Kel.Kandangan Utara Rp.60.000,-
4.   Kel.Jambu Hilir Rp.60.000,-
5.   Desa Baluti Rp.60.000,-
6.   Desa Tibung Raya Rp.60.000,-
7.   Desa Amawang Kanan Rp.60.000,-
8.   Desa Amawang Kiri/Muka Rp.60.000,-
9.   Desa Bariang Rp.65.000,-
10. Desa Sungai Paring Rp.65.000,-
11. Desa Gambah Luar Muka Rp.65.000,-
12. Desa Gambah Luar Rp.65.000,-
13. Desa Gambah Dalam Rp.65.000,-
14. Desa Gambah Dalam Barat Rp.65.000,-
15. Desa Sungai Kupang Rp.70.000,-
16. Desa Lungau Rp.70.000,-
17. Desa Bangkau Rp.70.000,-
2

PADANG

       BATUNG

1.   Desa Karang Jawa/Muka Rp.65.000,-
2.   Desa Tabihi Rp.65.000,-
3.   Desa Padang Batung Rp.70.000,-
4.   Desa Kaliring Rp.70.000,-
5.   Desa jembatan Merah Rp.70.000,-
6.   Desa Jambu Hulu Rp.70.000,-
7.   Desa Pahampangan Rp.70.000,-
8.   Desa Pandulangan Rp.70.000,-
9.   Desa Madang Rp.75.000,-
10. Desa Durian Rabung Rp.80.000,-
11. Desa Batu bini Rp.80.000,-
12. Desa Jelatang Rp.85.000,-
13. Desa Mawangi Rp.85.000,-
14. Desa Batu Laki Rp.85.000,-
15. Desa Malutu Rp.85.000,-
16. Desa Malilingin Rp.100.000,-
3 SUNGAI RAYA 1.   Desa Hamalau Rp.60.000,-
2.   Desa Telaga Bidadari Rp.65.000,-
3.   Desa Karasikan Rp.65.000,-
4.   Desa Tanah Bangkang Rp.75.000,-
5.   Desa Sungai Raya Utara Rp.75.000,-
6.   Desa Sungai Selatan Rp.75.000,-
7.   Desa Sarang Halang Rp.80.000,-
8.   Desa Paring Agung Rp.80.000,-
9.   Desa Hariti Rp.80.000,-
10. Desa Batang Kulur Tengah Rp.80.000,-
11. Desa Batang Kulur Kanan Rp.80.000,-
12. Desa Batang Kulur Kiri Rp.80.000,-
13. Desa Bumi Berkat Rp.85.000,-
14. Desa Ida Manggala Rp.85.000,
15. Desa Tamiyang Rp.85.000,
16. Desa Asam Rp.85.000,
17. Desa Baru Rp.85.000,
18. Desa Sungai Kali Rp.85.000,
4 S I M P U R 1.   Desa Pantai Ulin/Ulin Rp.70.000,-
2.   Desa Kapuh Rp.70.000,-
3.   Desa Wasah Hulu Rp.70.000,-
4.   Desa Wasah Tengah Rp.70.000,-
5.   Desa Wasah Hilir Rp.70.000,-
6.   Desa Simpur Rp.80.000,-
7.   Desa Panjampang Bahagia Rp.80.000,-
8.   Desa Garunggang Rp.80.000,-
9.   Desa Amparaya Rp.80.000,-
10. Desa Tebing Tinggi Rp.80.000,-
5 KALUMPANG 1.   Desa Sirih/Hulu Rp.85.000,-
2.   Desa Tembingkar Rp.85.000,-
3.   Desa Kalumpang Rp.85.000,-
4.   Desa Balanti Rp.85.000,-
5.   Desa Karang Bulan Rp.85.000,-
6.   Desa Karang Paci Rp.85.000,-
7.   Desa Bago Tanggul Rp.90.000,-
8.   Desa Balimau Rp.90.000,-
6 TELAGA LANGSAT 1.   Desa Ambutun Rp.85.000,-
2.   Desa Lok Binuang Rp.85.000,-
3.   Desa Pandulangan Rp.85.000,-
4.   Desa Mandala Rp.85.000,-
5.   Desa Telaga Langsat Rp.85.000,-
6.   Desa Pakuan Timur Rp.85.000,-
7.   Desa Longawang Rp.85.000,-
8.   Desa Gumbil Rp.90.000,-
9.   Desa Hamak/Timur/Utara Rp.100.000,-
7 ANGKINANG 1.   Desa Bakarung Rp.75.000,-
2.   Desa Taniran Selatan/Kubah Rp.80.000,-
3.   Desa Telaga Sili-sili Rp.80.000,-
4.   Desa Angkinang/Selatan Rp.80.000,-
5.   Desa Tawia Rp.80.000,-
6.   Desa Kayu Abang Rp.85.000,-
7. Desa Bamban/Selatan/Utara Rp.85.000,-
8 LOKSADO 1.   Desa Haratai Rp.125.000,-
2.   Desa Muara Ulang Rp.125.000,-
3.   Desa Lok Lahung Rp.125.000,-
4.   Desa Lumpangi Rp.125.000,-
5.   Desa Halunuk Rp.125.000,-
6.   Desa Panggungan Rp.125.000,-
7.   Desa Loksado Rp.125.000,-
8.   Desa Malinau Rp.125.000,-
9.   Desa Hulu Banyu Rp.125.000,-
10. Desa Tumingki Rp.125.000,-
11. Desa Kamawakan Rp.125.000,-
9 DAHA SELATAN 1. Desa Banjarbaru Rp. 85.000,-
2. Desa Pandan Sari Rp. 85.000,-
3. Desa Bayanan Rp. 85.000,-
4. Desa Tumbukan Banyu Rp. 85.000,-
5. Desa Habirau/Tengah Rp. 85.000,-
6. Desa Tambangan Rp. 85.000,-
7.   Desa Baruh Jaya Rp. 90.000,-
8. Desa Parigi Rp. 90.000,-
9. Desa Sungai Pinang Rp. 90.000,-
10. Desa Muning Dalam/Baru/Tengah Rp. 90.000,-
11. Desa Samuda Rp. 90.000,-
12. Desa Banua Hanyar Rp. 90.000,-
13. Desa Pihanin Raya Rp. 90.000,-
10 DAHA UTARA 1.   Desa Pekapuran Kecil Rp. 90.000,-
2.   Desa Penggandengan Rp. 90.000,-
3.   Desa Tambak Bitin Rp. 90.000,-
4.     Desa Sungai Mandala/Murung Mesjid Rp. 90.000,-
5.   Desa Sungai Garuda Rp.100.000,-
6.   Desa Balah Paikat Rp.100.000,-
7.   Desa Baruh Kambang Rp.100.000,-
8.   Desa Pakan Dalam Rp.120.000,-
9.   Desa Paramaian Rp.120.000,-
10. Desa Teluk Haur Rp.120.000,-
11. Desa Pasungkan Rp.120.000,-
12. Desa Pandak Daun Rp.120.000,-
13. Desa Teluk Labak Rp.120.000,-
14. Desa Murung Raya Rp.130.000,-
15. Desa Hamayung/Utara Rp.130.000,-
16. Desa Paharangan Rp.130.000,-
17. Desa Hakurung Rp.130.000,-
11 DAHA BARAT 1.   Desa Baru Rp.150.000,-
2.   Desa Badaun Rp.150.000,-
3.   Desa Siang Gantung Rp.150.000,-
4   Desa Bajayau/Lama/Tengah Rp.150.000,-
5.   Desa Tanjung Selor Rp.150.000,-

*Biaya Panggilan / Pemberitahuan Kejurusitaan Pada Pengadilan Negeri Kandangan dan Pengadilan Agama Kandangan Tahun 2016 belum termasuk PNBP

 Ditetapkan di  : Kandangan.

Pada tanggal   : 15 Pebruari 2016.

 

 

KETUA PENGADILAN AGAMA                        KETUA PENGADILAN NEGERI 

          KANDANGAN,                                             KANDANGAN,

                             

                              ttd                                                           ttd

             Drs.H. NANA SUPIANA, M.H                           AKHMAD JAINI, S.H., M.H.

    NIP.19650304 199203 1 004                          NIP.19601118 1982031 004


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech