SYARAT- SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KARPEG
1.Fotocopy SK CPNS (3 lembar).
2.Fotocopy SK PNS (3 lembar).3.Fotocopy surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/prajabatan (3 lembar).
4.Fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas (3 lembar)
5.Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
Berkas dikirimkan langsung dengan tujuan ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII - Banjarbaru