Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

sosialisasi Penerapan Restorative Justice (RJ), Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Core Values ASN Berakhlak

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
-Kandangan, Senin 22 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Tirta Lantai 2 Pengadilan Negeri Kandangan dilaksanakan sosialisasi Penerapan Restorative Justice (RJ), Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Core Values ASN Berakhlak yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H.,M.H. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Kandangan yang wajib memahami mengenai 3 topik dalam sosialisasi tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice pada Pengadilan Negeri Kandangan haruslah merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Perkara-perkara yang dapat diterapkan Restorative Justice yaitu :
- Pidana anak.
- Perempuan berhadapan dengan Hukum.
- Korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi.
- Pelaku pidana yang mengidap penyakit dan berusia lanjut dengan pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan lainnya.
Sedangkan SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.Core Values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo "ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama".

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech