Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

sosialisasi Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Surat Keputusan (SK) Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
Kandangan, Selasa 23 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Tirta Lantai 2 Pengadilan Negeri Kandangan dilaksanakan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Surat Keputusan (SK) Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Penngadilan Negeri Kandangan. Berikut pembahasannya :
- Sosialisasi SK Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 : Dalam sosialisasi tersebut telah dipaparkan tentang pengertian informasi, informasi publik dan dokumen yang dapat diminta oleh masyarakat maupun informasi dan dokumen yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat. Selain itu juga disampaikan tentang tata cara permohonan informasi maupun cara menolak permohonan informasi. Demikian juga telah disampaikan tentang cara pengaburan dokumen tertentu yang ada pada pengadilan negeri. Selain daripada itu disampaikan pula perlu dibentuk tim PPID yang baru. Ketua Pengadilan berpesan bahwa dengan telah disosialisasikan SK KMA tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Tahun 2024 maka aparatur Pengadilan Negeri Kandangan berkewajiban menerapkan dalam tugas dan keseharian. Surat Keputusan ini merupakan perubahan atas SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang telah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi. Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini maka pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Kandangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang optimal.
- Sosialisasi SK Dirjen Badilum No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas : Dalam sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Kandangan menjelaskan isi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 1692/DJU/Sk/PS.00/12/2020 yang mencakup :
1. Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, Akomodasi yang layak.
2. Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas.
3. Perjanjian Kerjasama/MoU Disabilitas.
4. SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas.
5. Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
6. Lembar Penilaian Personal.
Dijelaskan juga dalam sosialiasi ini tentang pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas dan diharapkan dengan adanya sudah dilaksanakannya sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Kandangan mampu memberikan layanan PRIMA bagi para pencari keadilan, khususnya pencari keadilan bagi penyandang disabilitas.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech