Kandangan – Jumat, 28 Oktober 2017 Kegiatan Assesment Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) yang telah dilaksanakan selama 2 hari terhitung sejak Jumat, 27 Oktober 2017 malam hingga Sabtu, 28 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Kandangan melibatkan seluruh sub-sub bagian baik di Kesekretariatan maupun di Kepaniteraan. Seluruh sub-sub bagian yang diaudit oleh Tim Akreditasi yang datang akan diperiksa sesuai bidangnya masing-masing. Setelah serangkaian kegiatan Assesment, kemudian ditutup dengan kegiatan Closing Meeting Assesment Akreditasi Penjaminan Mutu. Adapun agenda Closing Meeting ini memaparkan Hasil Kesimpulan Tim Assesment yang terdiri dari sejumlah Kesesuaian beserta Temuan / Ketidaksesuaian dalam organisasi di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB.
Acara Closing Meeting Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) di Pengadilan Negeri Kandangan dibuka dengan sambutan oleh Bapak Sukri Sulumin, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB. Tidak berlama-lama, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kesimpulan dari kegiatan Assesment yang telah dilakukan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) selama 2 hari di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB. Adapun Hasil Kesimpulan Tim Assesment disampaikan dalam rapat Closing Meeting dengan dipimpin oleh Bapak Edwin Rulianto, S.H., M.H., dengan dibantu Ibu Sri Hartaty, S.H.,M.Si., dalam membacakan sejumlah Hasil Kesesuaian dalam organisasi di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB.
Selanjutnya, Bapak Abu Nur Rochmat, S.H., sebagai Anggota Tim Assesment menyampaikan hasil bahwa “PENGADILAN NEGERI KANDANGAN KELAS IB DINYATAKAN LAYAK UNTUK DIAKREDITASI” dengan disambut tepuk tangan dan rasa syukur dari seluruh warga Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB.
Setelah itu, Bapak Abu Nur Rochmat, S.H., melanjutkan dengan memaparkan sejumlah Hasil Temuan / Ketidaksesuaian dalam organisasi di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB. Hasil Temuan / Ketidaksesuaian dalam organisasi dimana Pengadilan Negeri Kandangan yang harus dilakukan tindak lanjut berupa revisi dan perbaikan.
Hasil revisi dan perbaikan yang harus dilengkapi untuk kemudian dikirimkan dan diterima oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (DIRJEN BADILUM) sebagai syarat untuk melengkapi seluruh berkas Akreditasi Penjaminan Mutu yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB pada tanggal 27-28 Oktober 2017.