Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Rapat Hasil Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Pada Pengadilan Negeri Kandangan, 19-20 Juni 2019

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Kandangan - Selasa, 20 Juni 2019 Tepat pukul 09.30 WITA Hakim Pengawas beserta staf Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan seluruh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staff, dan Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Kandangan berkumpul di ruang sidang cakra lantai 2 untuk melaksanakan rapat hasil pengawasan dan pembinaan Pengadilan Tinggi Banjarmasi pada Pengadilan Negeri Kandangan yang berlangsung selama 2 hari dari 19-20 Juni 2019. Adapun temuan pengawasan oleh hakim tinggi di Pengadilan Negeri Kandangan adalah sebagai berikut : 

1. Standar Operasional Prosedur Alur Penanganan Perkara Pidana dan Perdata yang ada di papan banner belum disesuaikan dengan surat keputusan Ditjen Badan Peradilan Umum. Hal ini disebabkan Kepaniteraan Pidana dan Perdata belum memperbaharui banner-banner tersebut sehingga para pencari keadilan tidak mengetahui bahwa pelaksanaan standar operasional sudah diperbaharui yang tergambar dalam SIPP.

2. Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum memadai diakibatkan kondisi gedung kantor yang masih sempit. Hal ini disebabkan karena belum adanya solusi dari pimpinan pengadilan untuk menciptakan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum kondisif.

3. Belum sesuainya pengisian court calendar yang dibuat sebelum persidangan dimulai  dan penyusunan berkas yang disebabkan oleh kekurangtahuan dan kekurangtelitian petugas dalam menyusun berkas perkara yang mengakibatkan banyaknya berkas perkara yang penyusunannya tidak sesuai dengan SK Dirjen.

4. Tata naskah surat dinas tentang persuratan tidak sesuai dengan peraturan kepala arsip nasional Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang tata cara atau pedoman Surat Keputusan Dinas.

5. Belum lengkapnya kartu kontrol pemeliharan pada setiap pc/komputer dan printer.

6. Absensi Pengadilan Negeri Kandangan tidak ada batas waktu awal untuk absensi padi dan batas waktu akhir untuk absensi pulang beserta keterangannya.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech